Sambut Iduladha, RPH Banda Aceh Buka Penitipan dan Jasa Sembelih Kurban

Redaksi
RPH Banda Aceh [Foto/Habanusantara/Firdaus]
A-AA+A++

Habanusantara.net | Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) membuka layanan penitipan dan penyembelihan hewan kurban bagi masyarakat serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Perhatian pemerintah dalam memastikan proses penyembelihan hewan kurban berlangsung aman, higienis, sesuai syariat Islam, serta memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengimbau seluruh SKPD yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban agar memanfaatkan fasilitas di UPTD RPH Banda Aceh. Imbauan tersebut turut terbuka bagi masyarakat umum yang ingin menyembelih hewan kurban di lokasi yang lebih tertata dan representatif.

Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan(DP2KP) Kota Banda Aceh, Iskandar, S.Sos., M.Si melalui Kepala UPTD RPH Banda Aceh, Arief Setiawan, mengatakan pihaknya siap menerima penitipan sekaligus pemotongan hewan kurban selama momentum Iduladha berlangsung.

“Layanan ini kami hadirkan untuk membantu masyarakat agar pelaksanaan ibadah kurban berjalan lebih tertib, bersih, aman, dan sesuai syariat Islam,” ujar Arief,Lamis 21 Mei 2026.
Menurutnya, seluruh proses penyembelihan di RPH dilakukan dengan standar kesehatan yang terjamin dan didukung tenaga profesional di bidang veteriner. Selain itu, fasilitas yang tersedia juga telah memenuhi standar kehalalan sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih tenang dan nyaman.

Arief menilai keberadaan RPH menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memastikan proses penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai syariat sekaligus memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan.

Kepala UPTD RPH Banda Aceh, Arief Setiawan [Foto/habanusantara/Firdaus]
Kepala UPTD RPH Banda Aceh, Arief Setiawan [Foto/habanusantara/Firdaus]

“Untuk penitipan hewan kurban di UPTD RPH Banda Aceh, kami menjalankan arahan pimpinan melalui surat imbauan kepada seluruh SKPD di Kota Banda Aceh agar melaksanakan penyembelihan di RPH. Namun, keputusan tetap dikembalikan kepada masing-masing instansi. Jika ada yang ingin menitipkan dan menyembelih hewan kurban di sini, kami siap menerima,” katanya.

Ia menjelaskan, layanan penyembelihan hewan kurban telah dibuka sejak 11 Mei 2026 sesuai surat imbauan yang diterbitkan Pemerintah Kota Banda Aceh. UPTD RPH juga menyediakan fasilitas lengkap mulai dari kandang penampungan, area penyembelihan, hingga tenaga juru sembelih halal (Juleha) yang telah tersertifikasi.

“Seluruh SKPD sudah kami kirimkan surat imbauan. Mekanismenya, kami akan berkoordinasi terkait jadwal penitipan dan waktu penyembelihan. Setelah jadwal ditetapkan, hewan kurban dapat langsung diantarkan ke RPH,” jelasnya.

Tak hanya melayani instansi pemerintah, RPH Banda Aceh juga membuka layanan bagi masyarakat umum. Untuk biaya layanan, masyarakat hanya dikenakan retribusi sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Untuk sapi atau kerbau dikenakan retribusi sebesar Rp130 ribu per ekor, dengan rincian Rp10 ribu biaya kandang dan Rp120 ribu untuk pemeriksaan kesehatan serta jasa penyembelihan. Sementara untuk kambing dan domba dikenakan retribusi sebesar Rp15 ribu per ekor.

“Untuk sementara sudah ada sekitar 20 ekor sapi yang terdaftar. Namun jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat menjelang Hari Raya Iduladha,” ujarnya.

RPH Banda Aceh juga dinilai memiliki kapasitas yang cukup memadai untuk menghadapi lonjakan permintaan selama Iduladha. Dalam satu periode penyembelihan, RPH mampu menampung hingga 100 ekor sapi.
“Insyaallah, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat, kami akan berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin,” tambah Arief.

Selain didukung tenaga penyembelih halal bersertifikat, RPH Banda Aceh juga dilengkapi fasilitas kandang yang memadai serta peralatan hidrolik modern untuk memudahkan proses penyembelihan hewan berukuran besar.

Fasilitas tersebut dinilai jauh lebih aman, bersih, dan tertata dibandingkan penyembelihan di tempat umum atau lapangan terbuka. Selain membantu menjaga kebersihan lingkungan, penyembelihan di RPH juga memastikan kualitas daging kurban tetap higienis sebelum didistribusikan kepada masyarakat.[Fir]