JKA Hilang dari R-APBA 2026, Ketua Komisi V DPRA Desak Pemerintah Kaji Ulang

Redaksi
Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin
Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin
A-AA+A++

Habanusantara.net – Rencana Pemerintah Aceh menghapus Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dari Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2026 memicu reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menegaskan pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut sebelum diterapkan.

Menurut Rijaluddin, keputusan pemerintah untuk menghilangkan JKA dari dokumen anggaran dilakukan tanpa perencanaan matang dan tanpa pembahasan lebih lanjut dengan legislatif. Padahal, dalam pembahasan anggaran tahun 2025, JKA masih tercantum sebagai program yang dijamin penuh sepanjang tahun.

“Dalam dokumen RKA yang kita bahas tahun 2025, JKA masih ada. Tidak ada pembahasan soal penghentian,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Rijaluddin menambahkan, program JKA juga tercantum dalam KUA-PPAS. Namun saat evaluasi oleh pemerintah pusat, program ini justru dihapus tanpa koordinasi dengan DPRA.

Ia menilai kebijakan itu bisa menimbulkan masalah di lapangan, mulai dari ketidaksiapan data peserta hingga potensi kesulitan bagi fasilitas kesehatan.

“Kalau diterapkan tiba-tiba, dengan anggaran dan kesiapan teknis yang belum matang, tentu akan menimbulkan masalah. Masyarakat bisa menjadi korban,” katanya.

Rijaluddin menekankan kebijakan ini tidak seharusnya diterapkan dalam waktu dekat, apalagi dengan target penerapan mulai 1 Mei 2026. DPRA meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh, termasuk menyusun skema pendanaan, data penerima manfaat, dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.

“JKA adalah program penting Aceh dan menjadi andalan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan. Penghentian program ini tidak bisa dilakukan sepihak,” ujarnya.

DPRA sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Aceh terkait rencana ini. Pemerintah mengaku keterbatasan anggaran menjadi alasan tidak mampu membayar premi JKA. Namun, Rijaluddin mempertanyakan konsistensi perencanaan anggaran.

“Kalau memang tidak mampu, kenapa sejak awal tetap direncanakan dalam anggaran? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.

Sebagai solusi, DPRA mendorong agar persoalan ini dibahas lebih matang untuk tahun anggaran berikutnya.

Dikatakannya, perubahan boleh dilakukan, tetapi harus direncanakan dengan baik agar tidak merugikan masyarakat.

“Kita tidak menolak perubahan, tapi harus direncanakan dengan baik. Jika memang ke depan tidak mampu, mari kita siapkan dari sekarang, sehingga saat diterapkan nanti semuanya sudah siap dan tidak merugikan rakyat,” pungkasnya.

Program JKA dipastikan tetap menjadi perhatian karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses layanan kesehatan. Komunikasi yang baik antara pemerintah dan legislatif menjadi kunci agar kebijakan berjalan tepat dan adil bagi warga Aceh.[***]