Kios Digerebek, Ratusan Rokok Ilegal Disita Polisi Lhokseumawe

Syaiful AN
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam sebuah penindakan di wilayah hukumnya. Dok. Polres Lhokseumawe
A-AA+A++

HABANUSANTARA.NET – Penggerebekan dramatis dilakukan aparat Polres Lhokseumawe terhadap sebuah kios di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal. Aksi cepat ini membongkar praktik penjualan rokok tanpa pita cukai yang selama ini beredar diam-diam di tengah masyarakat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penjualan rokok dengan harga tak wajar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui penyelidikan intensif sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi yang dikenal sebagai Kios Aisya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS, warga Desa Keude Aceh (Kaya Adang), yang diduga sebagai pelaku utama. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ratusan bungkus rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar.

Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat.

“Barang ini jelas ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.

Rokok ilegal tersebut diketahui dijual dengan harga sangat murah, berkisar antara Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus. Harga yang jauh di bawah pasaran ini diduga menjadi faktor utama tingginya minat pembeli, meski produk tersebut tidak memenuhi standar hukum dan kesehatan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai merek rokok seperti Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Kasat Reskrim, Bustani, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan distribusi yang lebih luas.

“Kami masih mendalami asal-usul barang serta menelusuri jaringan distribusinya. Saat ini terdapat sekitar 11 item yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bukti sinergi yang telah terbangun dengan baik antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait. Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar hukum dan akan terus kami tindak,” ungkapnya.

Alhasil, penggerebekan ini menjadi bukti bahwa praktik ilegal sekecil apa pun dapat terbongkar, terutama dengan peran aktif masyarakat. Polisi pun mengingatkan agar warga tidak tergiur harga murah yang berujung pada pelanggaran hukum dan risiko kesehatan.[SA]