Habanusantara.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Aceh Barat yang berlangsung selama tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Kelima tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Meulaboh masing-masing berinisial MH, Z, EH, SF, dan JJ. Penahanan dilakukan demi kepentingan hukum dan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Mereka merupakan pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, di antaranya dua kepala BPKD yang menjabat dalam periode berbeda, serta sejumlah kepala bidang pendapatan.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 November hingga 25 November 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga mencairkan dana insentif atau upah pungut pajak dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut juga diduga diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3,58 miliar dari total dana insentif senilai Rp4,43 miliar yang dicairkan selama periode 2018–2022.
Namun, penyidik Kejari Aceh Barat telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp624 juta dari para tersangka.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan hukum dan kelancaran proses persidangan. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Ahmad Lutfi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ahmad Lutfi menambahkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses penuntutan.
“Berkas dan barang bukti telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, perkara ini akan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan agar bisa disidangkan secepatnya,” pungkasnya.[Fira]




















