HeadlineNews

Gandeng Satpol PP, Panwaslih Aceh Besar Tertibkan APK

×

Gandeng Satpol PP, Panwaslih Aceh Besar Tertibkan APK

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Besar, Junaidi SE, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Lambaro hingga Keutapang pada Jum’at (17/11/2023).

“Hari ini, Panwaslih, dengan melibatkan personil Satpol PP dan WH, menertibkan APK milik para Caleg yang masih terpasang atau tidak ditutup,” ungkap Junaidi.

Menurut Junaidi, sebelumnya Panwaslih telah dua kali mengirim surat kepada partai politik, meminta agar mereka menertibkan APK secara mandiri sebelum masa kampanye dimulai. Jika tidak diindahkan, petugas akan melakukan penertiban untuk menjaga masa tenang yang telah dimulai pada tanggal 4 hingga 27 November 2023.

“Kami mengingatkan bahwa sesuai jadwal, mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023, tidak boleh terpampang alat peraga kampanye. Ini merupakan tahap menjaga masa tenang sebelum kampanye resmi dimulai,” tambahnya.

Junaidi menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif dari berbagai tingkatan, termasuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, dapat memasang kembali APK mereka mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, selama tahapan kampanye resmi.

“Tahapan kampanye akan dibuka mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pada periode tersebut mereka dapat memasang kembali alat peraga kampanye sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menyampaikan bahwa penertiban yang melibatkan personil Satpol PP dan WH dilaksanakan sesuai arahan dari Panwaslih. APK berupa spanduk, banner, dan baliho yang ditunjuk untuk diturunkan akan diserahkan kepada Panwaslih.

“Penertiban APK dilakukan sesuai dengan arahan dari Panwaslih Aceh Besar, berupa spanduk, banner, atau baliho yang ditunjuk untuk diturunkan. Kami menurunkan dan menyerahkan APK tersebut kepada Panwaslih,” ujar Muhajir.

Proses penertiban APK ini telah dimulai kemarin dan akan berlanjut beberapa hari ke depan, melibatkan kawasan jalan protokol serta melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar dan aparat TNI-Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close