Bener MeriahHeadline

Tiga Pencuri Motor Ditangkap di Perbatasan, Polisi Sita 7 Kendaraan

×

Tiga Pencuri Motor Ditangkap di Perbatasan, Polisi Sita 7 Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.Net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan.

Ketiga pelaku yang di tangkap tersebut yakni, MS (29), MH (21), dan SR (19) ketiganya merupakan warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

“Berkat kerjasama Satreskrim Polres Aceh Tengah dan Satreskrim Aceh Tenggara ketiga pelaku Coranmor itu berhasil ditangkap di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara, pada Bulan Agustus yang lalu,”kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, Rabu (17/9/2025) kepada media ini.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian para tersangka di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Ia menyebut proses penangkapan ketiga tersangka Curanmor itu adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di wilayah Kebayakan.

“Dari hasil pengembangan, kita  mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian serta satu obeng yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak kendaraan,”jelas Deno.

Menurut Kasatreskrim Polres Aceh Tengah itu, dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan modus merusak kunci stang motor, kemudian membuka kunci kontak menggunakan obeng,” ujar Deno.

Beberapa laporan polisi yang berhasil diungkap dari jaringan ini, antara lain:

13 Juli 2025, pencurian 1 unit sepeda motor BL 3651 KAL milik RM (46) di Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

3 Agustus 2025, pencurian 1 unit motor BL 6674 GU milik AL (42), warga Rusip Antara, di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale.

18 Agustus 2025, pencurian 1 unit motor BL 4355 ZBF milik MF (20), warga Bener Meriah, di Dusun Lelabu, Desa Mendale.

Selain tiga unit yang sesuai laporan, polisi juga menyita empat unit lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan bahkan telah digosok oleh pelaku untuk menghilangkan identitas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

“Nama-nama lain sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum akan ditegakkan dan kasus ini terus kami kembangkan,” tegas IPTU Deno.

Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melaporkan ke kepolisian jika terjadi tindak pidana.[Gona]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close