Habanusantara.net, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi (TRF), dan seorang anggota DPRK Aceh Jaya berinisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar.
Penetapan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Jumat, 8 Agustus 2025, setelah penyelidikan mendalam selama beberapa bulan.
Selain TRF dan S, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 berinisial TM sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah itu.
Kasus ini bermula dari proposal program PSR yang diajukan oleh Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM), yang saat itu diketuai oleh tersangka S. Dalam pengajuan tersebut, mereka mengklaim mewakili 599 petani dengan total lahan 1.536,7 hektare.
Dana miliaran rupiah kemudian dikucurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui rekening escrow pekebun, lalu masuk ke rekening koperasi.
Namun belakangan terungkap bahwa lahan yang diajukan bukan milik petani, melainkan eks lahan milik PT Tiga Mitra yang berada di atas kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi.
Lebih parahnya lagi, lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk program PSR karena tak menunjukkan aktivitas sawit sama sekali sejak 2018.
“Kami menemukan fakta bahwa dokumen legal dan rekomendasi teknis yang diterbitkan Dinas Pertanian Aceh Jaya digunakan sebagai dasar pencairan dana. Padahal, mereka mengetahui lahan tersebut tidak memenuhi syarat,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat siang di Banda Aceh.
Ali menyebut, hasil analisis citra satelit dan pemetaan drone oleh ahli dari Universitas Syiah Kuala memperkuat temuan bahwa tidak ada tanaman sawit di lahan tersebut dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung petani sawit justru diduga dikorupsi melalui skema pengajuan proposal fiktif.
Kerugian negara berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp38.427.950.000.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga terancam hukuman berat karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Teuku Reza Fahlevi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2021–2023, sebelum menjabat Sekda.
Ia juga sempat menjadi Penjabat Bupati Simeulue. Nama TRF cukup dikenal di kalangan birokrat dan tokoh lokal di pesisir barat selatan Aceh.[]





