Habanusantara.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil meringkus NE (22) dan FA (23) warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten setempat. Keduanya diringkas diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Awalnya petugas meringkus NE di sebuah rumah di kawasan Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.





