DPRK

Wakil Ketua DPRK: Walikota Banda Aceh Dilantik Sesuai dengan UUPA

×

Wakil Ketua DPRK: Walikota Banda Aceh Dilantik Sesuai dengan UUPA

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab

Habanusantara.net, Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2025-2030 akan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, di Gedung DPRK Banda Aceh. Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah akan dilantik dalam sebuah prosesi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Menurut Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, pelantikan tersebut akan dilakukan setelah prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, pada pagi hari yang sama.

“InsyaAllah, setelah pelantikan Gubernur, kita akan lanjutkan dengan pelantikan Walikota Banda Aceh terpilih pada siangnya,” ujar Daniel, Senin 10 Februari 2025

Pelantikan ini, menurutnya, akan digelar di Gedung DPRK Banda Aceh dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di hadapan Mahkamah Syar’iyah, seperti yang diatur dalam UUPA,” tambahnya. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan prosedur hukum yang berlaku di Aceh, demi memastikan pelantikan berlangsung sah dan formal.

Saat ini, pihak DPRK Banda Aceh masih menunggu surat tertulis yang memuat mekanisme pelantikan secara rinci. “Kami sedang menunggu surat resmi terkait tahapan pelantikan, dan untuk persiapan gladi resik, akan segera kami lakukan,” terangnya.

Rencananya, pelantikan ini akan menjadi momentum penting bagi warga Banda Aceh. Selama lima tahun ke depan, Illiza Sa’aduddin Djamal yang kembali terpilih setelah sebelumnya menjabat Walikota, akan berpasangan dengan Afdhal Khalilullah yang terpilih sebagai Wakil Walikota.

Sebagai pasangan yang telah mendapatkan mandat rakyat, mereka diharapkan dapat melanjutkan program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Banda Aceh.

Daniel juga menegaskan, proses pelantikan ini harus berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menjadi sangat penting mengingat pelantikan tersebut bukan hanya sebatas seremonial, tetapi juga sebagai simbol dimulainya kepemimpinan baru yang akan membawa perubahan untuk Kota Banda Aceh.[Adv]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close