Habanusantara.net, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menunjuk Brigadir Jenderal Polisi Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tantangan keamanan digital di era transformasi teknologi.
Penunjukan ini bukan tanpa alasan. Brigjen Alexander, yang sebelumnya bertugas sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri dan kini aktif di Badan Narkotika Nasional (BNN), memiliki pengalaman luas di bidang penegakan hukum dan pengawasan dunia maya. Penugasan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tertanggal 18 November 2024, menempatkannya sebagai figur kunci dalam pengawasan dan penanganan kejahatan digital.
Menurut Menkomdigi, peran Brigjen Alexander sangat strategis dalam menjawab isu-isu kritis seperti pencurian data, penyebaran konten ilegal, hingga maraknya praktik judi online. “Kolaborasi antara Kemkomdigi dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks,” ujar Meutya Hafid.
Penunjukan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024, yang mengatur perubahan nomenklatur kementerian. Dibentuknya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat regulasi di sektor digital sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap keamanan dunia maya di Indonesia.
Meutya Hafid menekankan bahwa hadirnya Brigjen Alexander di posisi ini diharapkan dapat mempercepat upaya pemberantasan kejahatan digital dan membersihkan ancaman di lingkungan Kemkomdigi. Hal ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan kondusif bagi masyarakat.
Brigjen Alexander, yang dikenal memiliki latar belakang akademik di bidang hukum, menyatakan kesiapan penuh dalam menjalankan tugas barunya. Pengalaman panjangnya dalam menangani kejahatan digital diyakini mampu membawa angin segar dalam pengawasan ruang digital di Indonesia.




















