Elemen multipihak sedang membahas urgensi revisi qanun Jinayah dalam Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Ayani Banda Aceh, Selasa 18/10/2021.(foto /ist)
Habanusantara.net- Banda Aceh – Berbagai elemen organisasi masyarakat sipil di Aceh yang selama ini konsen terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak meminta dua pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak di Aceh dalam Qanun Jinayah untuk dicabut.
Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) multipihak yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Flower Aceh, KontraS Aceh, Solidaritas Perempuan Aceh dan Tim Revisi Qanun (Reqan), dengan tema “Urgensi Revisi Qanun Jinayah untuk Perlindungan Anak di Aceh” diadakan di Hotel Ayani Banda Aceh, Senin, 18 Oktober 2021.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, mengatakan dalam Qanun Jinayah tidak ada aspek yang mengupayakan hukuman yang jera untuk pelaku, tidak ada upaya pemulihan terhadap korban dan tidak melakukan pencegahan terhadap pelaku.
“Kita minta dicabut pasal 47 dan 50. Ini bukan untuk melemahkan Qanun tapi untuk memperkuat Qanun Jinayah, agar makin kuat, tidak dianggap sebagai kebijakan yang tidak memiliki perspektif anak,” kata Syahrul.



















