Berita

Berbagai Elemen Sipil Aceh Minta Dua Pasal Kekerasan Anak Qanun Jinayah Dicabut

×

Berbagai Elemen Sipil Aceh Minta Dua Pasal Kekerasan Anak Qanun Jinayah Dicabut

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A. Gani, mengatakan saat ini masalah kekerasan seksual sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, DPRA sedang berusaha agar bisa masuk dalam revisi qanun dan bisa masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas yang akan dibahas tahun 2022.

“Saat ini ada 13 tim inisiator untuk penguatan Qanun Jinayah, kita akan terus melakukan pengawalan dan mohon dukungan semua pihak,” tegas Darwati.

Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, menyampaikan angka kekerasan seksual terhadap anak yang tinggi tidak diikuti oleh anggaran yang tinggi terhadap Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) saat ini yang ada masih sangat kecil.

“Kita harus beri perlindungan kepada anak Penganggaran yang ada saat ini hanya Rp18,9 miliar. Ini menjadi kewajiban Pemerintah Aceh dalam melindungi anak melalui proses penganggaran, itu penting untuk dilakukan,” sebutnya.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, mengatakan sangat mendukung 13 tim inisiator yang dibentuk DPRA. Menurutnya, kegiatan seperti ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat sipil.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Sosial, Febrina Adriana, S.Sos, menjelaskan berbagai peluang kerja yang dapat diakses oleh lulusan Kesejahteraan Sosial. Ia menegaskan bahwa bidang ini memiliki prospek luas, mulai dari…

close