Berita

Berbagai Elemen Sipil Aceh Minta Dua Pasal Kekerasan Anak Qanun Jinayah Dicabut

×

Berbagai Elemen Sipil Aceh Minta Dua Pasal Kekerasan Anak Qanun Jinayah Dicabut

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan di Aceh terdapat dua aturan hukum terkait dengan penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pertama diatur melalui pasal 47 dan 50 Qanun Jinayah. Kedua, melalui Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

“Di Aceh dominan menggunakan Qanun Jinayah. Ternyata berdasarkan pengalaman selama ini Qanun Jinayah lebih lemah ketimbang UUPA,” ungkap Syahrul.

Ia menyampaikan dalam Qanun Jinayah tidak ada aspek mengupayakan pemulihan terhadap korban dan melakukan pencegahan terhadap pelaku. Di qanun tidak ada ancaman pidana terhadap seseorang yang membujuk rayu anak untuk melakukan kekerasan seksual.

“Sedangkan UUPA, baru bujuk rayu saja sudah dianggap upaya melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan bisa diancam pidana,” ujar Syahrul.

Syahrul menyebutkan ada tiga rujukan hukuman yang diajukan oleh Qanun Jinayah, hukum cambuk, hukum bayar denda dan kurungan. Ketiganya tidak bisa diakumulasi sehingga hakim wajib memilih salah satu diantara ketiga itu.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

Rusydi SAg dari Kappija-21 Aceh menjelaskan kepada para siswa tentang sejarah Kappija-21 yang memiliki struktur dari pusat hingga tingkat provinsi dan juga kiprahnya dalam masyarakat. “Anggota Kappija-21 terdiri atas berbagai…

close