Berita

Berbagai Elemen Sipil Aceh Minta Dua Pasal Kekerasan Anak Qanun Jinayah Dicabut

×

Berbagai Elemen Sipil Aceh Minta Dua Pasal Kekerasan Anak Qanun Jinayah Dicabut

Sebarkan artikel ini

“Masyarakat juga harus tau apa yang menjadi permasalahan selama ini dalam Qanun Jinayah. Kita terus mendukung untuk memastikan kebijakan yang benar-benar melindungi anak dengan memperkuat qanun jinayah melalui revisi pasal-pasal yang dapat merugikan anak,” tegasnya.

Direktur Flower Aceh, Riswati, mengapresiasi atas komitmen DPRA untuk melakukan penguatan Qanun Jinayah, dengan melakukan revisi pasal-pasal yang belum berpihak kepada anak.

“Proses pengawalan kita semua harus terus berlanjut untuk memastikan agar proses pembahasan dan kebijakan yang diputuskan tersebut memberikan perlindungan komprehensif kepada Anak korban kekerasan seksual sebagaimana yang kita harapkan,”ujarnya.

Advokat LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menyebutkan pihaknya bersama komunitas Reqan saat ini bersama tim perumus dari LBH Banda Aceh dan Reqan telah meyelesaikan hasil kajian terkait revisi Qanun Jinayah untuk segera disampaikan kepada DPRA.(akb)

Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

Siswa SMAN 1 Idi menyambut kegiatan ini dengan antusias. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru sekaligus memotivasi para siswa untuk mempertimbangkan jurusan Kesejahteraan Sosial sebagai pilihan studi di perguruan…

close