Haba Nusantara.net, Pemerintah Aceh telah menegaskan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kalangan fakir dan miskin.
Sejak tahun 2019 lalu, program bantuan hukum gratis ini telah berjalan selama 5 tahun, dengan tujuan memberikan jaminan, pendampingan, dan perlindungan hukum kepada warga fakir dan miskin yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J. Prang, mengungkapkan bahwa program bantuan hukum gratis dilakukan melalui penyaluran dana Bantuan Hukum Fakir Miskin kepada Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH) di Aceh.
Bantuan tersebut bertujuan untuk mendampingi masyarakat fakir dan miskin dalam penanganan perkara hukum di pengadilan.
Pada tahun ini, Pemerintah Aceh telah menyalurkan dana bantuan kepada 12 LBH/OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Lembaga tersebut tersebar di delapan kabupaten/kota di Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Nagan Raya.
Dana bantuan disalurkan setelah melalui proses verifikasi administratif dan faktual serta dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama.
Amrizal menyampaikan, program bantuan hukum gratis ini telah berhasil mendampingi sebanyak 116 masyarakat fakir dan miskin dalam 116 perkara yang meliputi berbagai bidang hukum, seperti pidana, perdata, jinayah, muamalah, dan munaqahah.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya dan memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan hukum.
Lebih lanjut, Amrizal juga menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Aceh terhadap masyarakat miskin.
Bantuan hukum gratis ini menjadi salah satu wujud nyata dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat miskin, khususnya dalam hal pendampingan perkara hukum.
Ia juga berharap bahwa program dan kegiatan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang.
Dengan demikian, masyarakat fakir dan miskin yang tengah menghadapi masalah hukum dapat terus didampingi dan dibantu oleh pemerintah dalam mencari keadilan.
Program bantuan hukum gratis bagi fakir miskin ini menjadi salah satu contoh nyata dari bagaimana pemerintah daerah dapat turut serta membantu warga yang membutuhkan akses terhadap keadilan hukum, tanpa harus khawatir terbebani oleh biaya pendampingan hukum yang mahal. Semoga program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Aceh yang membutuhkan bantuan hukum.




















