Habanusantara.net- Polres Aceh Tamiang menangkap Warga Langkat, Sumatera Utara atas dugaan mengangkut 2 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa dokumen.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M.Isral SIK. MH, mengatakan, Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dengan cara mengangkutnya tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Sabtu (18/3/2023).



















