Habanusantara.net- Untuk mengantisipasi agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah ( BOS), Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin mengingatkan kepala sekolah agar tidak memegang uang atau menyimpan dana BOS ke dalam rekening pribadi.
“Itu menyalahi aturan dan berpotensi terjadinya tidak pidana korupsi. Kecuali uang itu milik pribadi,”kata Jamaluddin, saat membuka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula SMKN 3 Kota Langsa, Kamis (16/2/2022).
Pesan Anda telah terkirim
Jamaluddin menuturkan, setelah dana BOS diterima dari tranfer rekening umum negera ke rekening sekolah, biarkan saja dana tersebut dikelola oleh bendara sesuai ketentuan yang ada.



















