Adapun Ali Rasab dalam materinya mengungat agar setiap penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis).
Apabila jukni dilanggar, maka tidak tertutup kemungkinan akan adanya penyalahgunaan anggaran yang berakibat pada tindakan hukum.
“Yang perlu diingat, recanakan apa yg akan dilaksanakan dan laksanakan apa yang sudah direncanakan serta kenali hukum dan jauhi hukuman,” tegas Ali Rasab.
Ali sangat berharap, di 2023 tidak ada lagi kasus tindak pidana korupsi, untuk itu dia menekankan seluruh kepala sekolah agar membuat laporan pertanggungjawaban dengan benar, akuntabel sesuai dengan regulasi dan juknis yang berlaku.



















