DaerahHeadlineNews

Keroyok Tukang Becak, Ayah dan Anak Dilangsa Dibekuk Polisi

×

Keroyok Tukang Becak, Ayah dan Anak Dilangsa Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Pengoroyokan terhadap tukang becak dilangsa saat ditangkap polisi, sabtu(29/10/2022) [Foto/For Habanusantara]

Habanusantara.net, Polsek Langsa Barat meringkus 2 orang terduga pelaku penganiayaan (Pengeroyokan) terhadap T. M. Amponcik bin T. Ayub Puteh (35), warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, Kamis (27/10/2022) kemarin.

 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hafiza Fahmi mengatakan penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan) dengan nomor LP.B/77/X/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

 

“Sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan di desa sebanyak 2 kali namun gagal dan dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.

 

Ia menjelaskan, Kedua terduga pelaku yang merupakan ayah dan anak berinisial Z (50) dan M (21), keduanya warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

 

Sedangkan kejadian tersebut berawal pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB saat korban mengendarai becak motor Viar dari arah Pelabuhan Kuala Langsa menuju Kota Langsa mengalami kerusakan mesin.

 

“Disitu becak motor tersebut mati di jembatan Km 8, Dusun Damai, Desa Kuala Langsa,” katanya.

 

Kemudian pelaku penganiaya melintas dari arah Kota Langsa dan di tempat becak motor mati tersebut.

 

” M marah kepada korban karena merasa terganggu perjalanannya,” katanya.

 

Selanjutnya, pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 00.40 WIB, saat korban bersama Bob (37), warga Desa Kuala Langsa menuju ke arah pelabuhan Kuala Langsa dan melintas rumah milik terduga pelaku, Z dan M yang sudah menunggu dengan menyiapkan besi bulat dan parang langsung mengejar korban sampai di depan gerbang TPI Kuala Langsa.

 

Setelah korban berhasil dikejar, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan besi dan tangan kosong sehingga mengakibatkan luka robek dibagian kepala sebelah kanan dan hidung korban patah.

 

“Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Langsa oleh Bob dan harus mendapatkan rawat inap di rumah sakit tersebut,” jabar Fahmi.

 

“Atas perbuatannya kedua terduga dikenakan Pasal 351 subsider 170 KUHPidana,” pungkasnya.[Mdn]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close