DaerahNews

Kasus Kejahatan Seksual Pesulap Hijau minta Dihukum dengan KUHP dan UU TPKS

×

Kasus Kejahatan Seksual Pesulap Hijau minta Dihukum dengan KUHP dan UU TPKS

Sebarkan artikel ini
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flower Aceh Risnawati[Foto/For Habanusantara]

Habanusantara.net, Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pesulap hijau atau dukun cabul di Kabupaten Pidie  mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flower Aceh

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mengatakan, kasus kejahatan seksual ini sangat merugikan para korban secara fisik dan psikis, bahkan berpeluang mempengaruhi kehidupan sosial korban. Pelaku Bakhtiar, 46 tahun, harus dihukum dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Pelaku harus dihukum dengan hukuman maksimal, dan korban harus dapatkan pemulihan komprehensif. UU TPKS lebih komprehensif dalam upaya penanganan, pemulihan dan pemenuhan hak korban,” kata Riswati, sabtu (29/10/2022)

Menurutnya, UU TPKS memastikan korban mendapatkan jaminan perlindungan, penyediaan akses informasi penyediaan perlindungan, perlindungan dari ancaman kekerasan dan berulangnya kekerasan, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas.

Riswati menjelaskan UU TPKS menjamin hak atas pemulihan baik fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya serta restitusi. Pemulihan dilakukan sebelum, selama dan setelah proses peradilan, diantaranya berupa penyediaan layanan kesehatan pemulihan fisik, penguatan psikologis korban, pemberian informasi tentang hak korban dan proses peradilan, penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman, pendampingan hukum.

Selain itu, korban juga mendapatkan jaminan pemulihan setelah proses peradilan diantaranya dalam bentuk pemantauan, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan fisik dan psikologis korban secara berkala dan berkelanjutan, pemantauan dan pemberian dukungan lanjutan terhadap keluarga korban, penguatan dukungan komunitas untuk pemulihan korban, pendampingan penggunaan restitusi.

“UU TPKS selain menjamin hukumannya lebih maksimal terhadap pelaku, juga mengakomodir penanganan, perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual secara komprehensif,” tegas Riswati.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 12 April 2022. Pengesahan UU TPKS dilakukan saat rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022[Bar]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close