Habanusantara.net, Pakar Hukum Pidana Universias Airlangga (Unair) I Wayan Titip Sulaksana mewanti-wanti polisi agar tak main asal tangkap penjual chip domino. Wayan menegaskan, jika pemain yang jual chip ditangkap, maka pemilik aplikasi harusnya juga bisa diproses hukum.
“Lha sekarang saya beli chip domino untuk bermain. Sedangan chip yang disediakan aplikasi mahal. Karena teman saya punya kreativitas kemudian dia punya banyak chip, terus dijual, apakah itu sudah di kategorikan sebagai judi? Kalau iya, polisi ini menentang aturan asas legalitas,” tegas Wayan kepada detikJatim, Jumat (19/8/2022).
Untuk itu, Wayan mengingatkan kepada polisi agar tidak sembarangan menangkap masyarakat kecil. Sebab, bisa bertentangan dengan asas legalitas.
Terlebih lagi, pemerintah belum mengeluarkan larangan jual beli chip domino. Kalau polisi menangkap penjual chip hanya karena ada unsur untung rugi, pada setiap transaksi pasti ada untung dan rugi.
“Makanya saya tanya polisi yang menangkap penjual chip, apakah ada aturan hukum yang melarang penjualan chip domino itu? Lihat KUHP, karena di sana sudah mengatur secara umum,”
Wayan meminta agar para penegak hukum menindak tegas perjudian. Jika memang tindakan melanggar hukum, ia meminta agar Kominfo segera menutup aplikasi yang dinilai jadi wadah perjudian.
“Ini rawan menjadi ladang para oknum untuk bermain 86. Kalau memang ini membahayakan bagi masyarakat, tolong Kominfo segera blokir aplikasi ini. Untuk polisi, jangan sembarangan menangkap orang, karena belum ada aturannya. Jangan semua dijerat dengan pasal 303,” kata Wayan.
Wayan berpendapat jika permainan Higgs Domino berbeda dengan togel dan judi online yang sudah diblokir kominfo. Menurutnya, yang masuk kategori judi online itu saat pemain mendeposit uang tunai ke aplikasi dan ditukar dengan chip. Ketika menang, chip tersebut bisa ditukarkan kembali ke aplikasi untuk dijadikan uang kembali.
“Itu ada transaksi di rekening bisa jadi alat bukti perjudian. Lha ini kan jual beli chip. Belum tentu dibuat main judi, iya kalau buat judi, kalau buat senang-senang bermain game saja, apa sudah masuk judi?” tambah Wayan.
Untuk itu, Wayan berpesan kepada para penegak hukum agar memperjelas dasar menangkap para panjual chip. Ia juga berpesan jika ingin melaksanakan intruksi dari Kapolri untuk menindak perjudian, maka hendaknya menindak perjudian yang dilakukan dalam jumlah besar.
“Meski intruksi dari Kapolri kepada jajarannya di bawah untuk melibas habis bentuk perjudian dengan kode 303 harus disikat semua, aakah chip domino masuk perjudian online? Kalau masuk, harusnya Kominfo memblokir aplikasi tersebut. Makanya, jangan menangkapi orang-orang kecil. Cari judi-judi besar yang dibekingi oknum-oknum mbahe petugas iku cekelono,” kritik Wayan.
Penangkapan Penjual Chip Domino di Surabaya Ditangkap Polisi
Sebelumnya, IS, seorang penjual chip domino ditangakap Polsek Krembangan, Surabaya pada Selasa (9/8). IS dibekuk polisi saat nongkrong di warkop, Jalan Kalianak Timur Surabaya.
Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto menjelaskan, pria berambut gondrong itu diringkus ketika tengah asyik bermain Higgs Domino dengan menggunakan chip. Saat diperiksa, rupanya pelaku tak hanya bermain, tapi juga menjual chip Domino.
Dari penjualan itu, pelaku mengaku kerap memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Pelaku sendiri ditangkap saat polisi menggelar razia dan mendapat informasi terkait perjudian online.
“Anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan patroli usai mendapat informasi ada perjudian chips domino dengan menjual chip. Saat didalami, pelaku menjual dan mendapat keuntungan berupa uang (dari hasil penjualan chip),” kata Sudaryanto, Sabtu (13/8).
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 3 unit smartphone yang juga memuat aplikasi Higgs Domino untuk sarana judi, rekapitulasi penjualan chip dan uang Rp 5.520.000. l Detik.com