DaerahHeadlineNews

Diduga Perkosa 2 Anak Dibawah Umur, Kakek di Agara Dirungkus Polisi

×

Diduga Perkosa 2 Anak Dibawah Umur, Kakek di Agara Dirungkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pemerkosa Anak di Aceh Tenggara [Foto/Ist]

Habanusantara.net, Kutacane – Tim Resmob kepolisian Polres Aceh Tenggara meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur disalah satu desa di Agara.

Parahnya, dugaan pemerkosaan itu terjadi beberapa waktu lalu dan baru terungkap kejadiannya, ketika korban hendak dilamar.

Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasatreskrim Iptu M Jabir Jumat (5/8/2022) mengatakan, seorang pria lanjut usia diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa.

Pelaku itu berinisial AD (57), ia diringkus tim satreskrim polres Agara kemarin Kamis (4/8/2022) dari salah satu lokasi di Aceh Tenggara,”kata Jabir.

Kata dia, kasus dugaan pemerkosaan itu dilakukan pelaku disalah satu desa di Aceh Tenggara beberapa tahun lalu.

Dan baru terungkap kemarin, usia korban menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya itu kepada orang tuanya.

Jadi kemarin sekitar pukul 12. 00 WIB, tim resmob telah menangkapnya.

Terduga pelaku itu diamankan menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor : LP / B /161 /VIII / 2022 / Aceh / Res Agara, tanggal 4 Agustus  2022 terkait dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak.

Dari keterangan awal pelapor atau orang tua korban, kejadian tindakan asusila tersebut sudah terjadi beberapa tahun lalu.

Saat itu korban awalnya diajak bermain kerumah terduga pelaku.

Kemudian terjadi aksi bujuk rayu yang dilakukan pelaku, dan kejadian berlangsung tanpa sepengetahuan dari orangtua korban saat anaknya diajak main-main kerumah pelaku.

Ternyata, korban dirayu dan diberi sejumlah uang, setelah itu terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan badan atau terlarang secara berulang-ulang,”kata Jabir.

Ternyata semua itu terungkap, saat korban hendak mau lamaran.

Atas peristiwa orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian untuk dilakukan pengusutan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan sanksi hukum karena telah melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pada pasal 50 Jo pasal 34 tentang zina terhadap anak dibawah umur.

Dengan ancaman hukum penjara, minimal 150 hingga 200 kali uqubat cambuk, atau denda paling sedikit 1.500-2.000 gram emas murni. Dan kurungan penjara maksimal 200 bulan,”jelasnya.

Dalam kasus ini, kata dia, korbannya ada 2 perempuan dan merupakan keluarga yakni 16 tahun serta 11 tahun, keduanya masih dibawah umur.

Dari keterangan pelapor atau orang tua korban, aksi rudapaksa terhadap salah satu korban telah terjadi saat masih berusia 11 tahun dan beberapa kali terjadi.

Bahkan, perbuatan pelecehan seksual itu juga ada dilakukan terduga pelaku terhadap adik korban yang berusia 11 tahun.

Aksi tak senonoh tersebut dilakukan dengan cara membujuk rayu kedua korban dan memberikan uang jajan mulia 15 ribu hingga mencapai Rp 200 ribu.

Saat ini pelaku sudah berada di unit PPA polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus rudapaksa yang dialami kedua gadis tersebut,”katanya.[Ramadhan]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close