Habanusantara.net, Kutacane – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah berinisial S akhirnya resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Tersangka S ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sejak Kamis (14/7/2022) pagi tadi hingga sore sekitar digedung kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Agara, Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi dan Kasi Intel Saiful Bahri Lembong dalam konferensi pers sore tadi mengatakan, tersangka S merupakan mantan Pj kepala desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka sore ini terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan alokasi dana desa pada tahun anggaran (TA) 2021.
Dari anggaran dana desa tahun 2021 sebesar Rp 924 juta lebih, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan cukup panjang,”kata Syaifullah.
Dilanjutkan ke penyidikan, ternyata ada ditemukan perbuatan mengakibatkan timbulnya kerugian negara sementara ini tahap awal sekitar Rp 200 juta.
Namun kerugian negara tersebut akan bertambah setalah dilaksanakan penyidikan lanjutan atas kasus korupsi dana desa tersebut,”katanya.
Temuan kerugian negara tersebut dari beberapa kegiatan, pada tahap awal penyidik temukan ada dugaan kegiatan fiktif tahun 2021.
Jadi, kasus ini berawal pada saat S menjabat sebagai Pj kepala desa di Desa Terutung Kute.
Ketika menjabat Pj kepala desa, ia mengelola anggaran dana desa senilai Rp 924 juta tersebut.
Kemudian dari penyelidikan atas kasus itu, lanjut Syaifullah, penyidik kejaksaan telah menemukan dalam pelaksanaannya dilapangan terdapat beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan, bahkan ada kegiatan tidak sesuai peruntukannya dengan aturan berlaku,”ungkap Syaifullah.
Atas perbuatannya tersangka telah disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sore ini, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap S.
Tersangka tadi telah dititipkan atau ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Kutacane, sejak 14 Juli hingga 2 Agustus mendatang, hingga menunggu kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,”katanya.
Untuk penahanan terhadap tersangka, tujuannya agar ia tidak berupaya melarikan diri dan tak menghilangkan barang bukti atas kasus tersebut[Ramadhan]