HeadlineNews

DPO Pelaku Curas Diamankan Polsek Medan Baru

×

DPO Pelaku Curas Diamankan Polsek Medan Baru

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curas saat Diamankan Polsek Medan Baru [Foto/Akbar]

Habanusantar.net, Medan-Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO

Pelaku bernama Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gg. Bunga Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang ditangkap di salah satu warung tuak Jalan Antariksa di desa tersebut pada Senin 27/6 lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Mendapat informasi dari masyarakat, personel  yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2, Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3, Ipda Beri Anggara SH MH turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sajam berupa sebilah parang.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK membenarkan informasi tersebut, Rabu 29/6/2022.

“Benar, pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang  memegang sajam dan mengancam – ancam masyarakat,”sebut Kapolsek Medan Baru.

Kapolsek menjelaskan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong  dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.

Kapolsek menyebutkan, pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada  Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 WIB lalu di Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia (simpang Jl. Teratai).

“Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu saat mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang,”jelasnya.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya.(akbar)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close