Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pencabutan terhadap seluruh tanaman ganja yang ditemukan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas penanaman narkotika jenis ganja.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya penanaman ganja di wilayah hukum Polres Aceh Besar, lanjutnya.





