HABANUSANTARA.NET, JAKARTA – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Penyidik menduga aktivitas tersebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Dugaan penyadapan itu disebut tidak hanya menyasar kepala negara. Sejumlah tokoh politik, pejabat negara, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Selain dugaan penyadapan tanpa kaitan dengan penegakan hukum, para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Hingga informasi dalam keterangan tersebut disampaikan, belum dijelaskan secara terperinci mengenai metode penyadapan, perangkat yang digunakan, maupun rincian peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.[*]




