HABANUSANTARA.NET, Lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, diserahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Simeulue bersama barang bukti, Selasa (3/11/2026).
Kelima tersangka juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh untuk persiapan persidangan.
Proyek yang bersumber dari APBK Simeulue melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2023 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp7,657 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan serta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Simeulue di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Plh. Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, disebutkan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026, setelah diteliti oleh penuntut umum.
Kelima tersangka berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA dari unsur penyedia, serta IRF dan TOS dari unsur konsultan pengawas.
Penyidik menduga pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan pihak lain, yakni SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan.
Personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat juga diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dari CV Konsulindo diduga tidak menggunakan tenaga ahli sesuai persyaratan kontrak.
Pengawasan lapangan disebut dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector, yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan.
Selain itu, penyidik menemukan perbedaan antara laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dan progres yang digunakan untuk pencairan anggaran.
Dalam laporan tertanggal 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12 persen. Sementara itu, progres yang digunakan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu temuan dalam penyidikan perkara. Penyidik juga menduga hasil pemeriksaan sebelum serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) telah menyatakan pekerjaan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian kualitatif maupun kuantitatif, meskipun pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut disebut tidak melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan.
Hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe bersama pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh menemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan. Temuan tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp851,96 juta.
Dengan penyerahan tahap II tersebut, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Simeulue menyatakan akan menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.[*]





