Habanusantara.net, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. RS Arun Lhokseumawe. Pada hari Senin (22/5/2023), Kejari Lhokseumawe menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe berinisial SY.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi, SY keluar dari kantor Kejari Lhokseumawe dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah. Ia kemudian dibawa dengan pengawalan petugas Kejari Lhokseumawe menuju lapas kelas IIA Lhokseumawe untuk ditahan selama proses penyidikan berlangsung di Kejari Banda Aceh.
Therry Gutama, Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap SY merupakan langkah yang diambil setelah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Therry juga menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 hingga 2022.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus yang sama. Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe, berinisial H, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Mei 2023. Kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 43 Miliar selama kurun waktu yang disebutkan.
Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, H juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebelum akhirnya ditahan. Saat ini, H dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan.
Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe ini semakin mendapatkan perhatian publik. Kejari Lhokseumawe terus melakukan upaya dalam mengungkap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan memperkuat integritas dalam pengelolaan keuangan publik.[]