Motor Hilang Saat Pemilik Tidur, Tiga Pelaku dan Penadah Ditangkap

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Tiga pria diamankan, termasuk seorang yang diduga berperan sebagai penadah.

Ketiga pria tersebut yakni DA (39), warga Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan; dan CH (53), warga Teunom, Aceh Jaya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Miftahuda, Jumat (11/9/2026).

Pengembangan kasus dilakukan sejak Minggu (6/9), setelah polisi memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Dari pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi mengenai pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian dan penjualan sepeda motor hasil kejahatan. Petugas kemudian bergerak ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, dan mengamankan DA.

Polisi selanjutnya menangkap SW di kawasan Desa Sukadamai, Lueng Bata. Dari keterangan SW, tiga sepeda motor hasil curian disebut telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga keseluruhan Rp11 juta,” ujar Miftahuda.

Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing Honda Beat, Honda Supra 125 dan Honda Supra X.