Illiza Jawab Catatan Banggar DPRK, dari Jalan hingga Utang Obat RSUD

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net— Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjawab sejumlah usul dan saran Badan Anggaran (Banggar) DPRK terkait Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK 2026 dalam Sidang Paripurna DPRK, Senin (21/9/2026).

Didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Illiza menyampaikan tindak lanjut pemerintah terhadap sejumlah catatan legislatif, mulai dari pemeliharaan kantor kecamatan, penataan kawasan kota, pengawasan usaha, hingga persoalan utang obat RSUD Meuraxa.

Illiza mengatakan masukan konstruktif dari Banggar DPRK akan menjadi landasan bagi Pemko Banda Aceh dalam melakukan perbaikan.

Terkait pemeliharaan Kantor Camat Syiah Kuala, misalnya, pemko akan mengupayakannya melalui APBK 2027. Sementara revitalisasi Jalan Tgk Chik Pante Kulu saat ini sedang berjalan dengan konsep zona pedestrian dan disertai sosialisasi kepada para pedagang.

Untuk pengalihan akses RSJ Aceh dari Jalan Dr Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga, Illiza mengatakan sosialisasi telah dilakukan pada 14 September 2026. Proses tersebut kini memasuki tahap pematokan batas.

Pemko juga akan menginstruksikan pemilik toko untuk mengecat kembali bangunan yang terlihat kusam. Sementara pengawasan terhadap tempat refleksi, salon dan gym akan diperkuat melalui koordinasi Dinkes, DPMPTSP, Satpol PP-WH, kecamatan dan gampong.

Pada sektor pelayanan masyarakat, DPMG diminta aktif memfasilitasi persoalan Reusam Gampong. Pengaduan terkait lampu jalan dan sampah melalui Saleum Banda Aceh juga akan direspons lebih cepat. Sementara parkir liar di depan toko akan ditertibkan oleh Dishub.

Illiza juga menyampaikan program BLK-BAA akan dibuat lebih adaptif terhadap kebutuhan digital, termasuk pembinaan alumni agar dapat menjadi wirausaha.

Untuk program beasiswa, pemko akan mengkaji penyusunan qanun agar program tersebut memiliki kepastian hukum. Pelaksanaan kegiatan pemerintah juga ditegaskan tetap harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD.

Sementara itu, penerima program rumah layak huni 2026 akan diverifikasi secara transparan dan daftar penerimanya dipublikasikan melalui Baitul Mal.

Mengenai Pasar Ulee Kareng, Illiza menjelaskan status lahannya merupakan tanah wakaf, bukan aset Pemko Banda Aceh. Meski demikian, pemerintah tetap mendukung penataannya.

Persoalan utang obat RSUD Meuraxa selama lima tahun juga menjadi perhatian. Illiza mengatakan Pemko telah mengajukan audit khusus kepada Inspektorat.

“Kita juga akan perkuat perencanaan berbasis data, pengendalian stok, evaluasi penyedia, rekonsiliasi utang, dan perbaikan klaim BPJS,” katanya.

Illiza menyatakan siap memberikan penjelasan tambahan kepada DPRK apabila masih ada jawaban yang dinilai belum lengkap.

“Jika jawaban masih kurang lengkap, kami siap memberi jawaban tambahan,” ujarnya.[**]