habanusantara.net – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh membatalkan penangguhan penahanan kedua tersangka dugaan khalwat dan ikhtilat berinisial YS dan ND setelah tidak memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Kini, kedua tersangka kembali ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat Aceh.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah YS dan ND tidak menjalankan kewajiban yang melekat pada status penangguhan penahanan yang sebelumnya diberikan penyidik.
“Saat masa penangguhan itu tidak dikurangi, mereka tetap akan melanjutkan masa penahanan 19 hari lagi sisa dari penahanan hari pertama,” kata Rizal, Jumat (5/6/2026).
Menurut Rizal, masa penangguhan yang telah dijalani tidak mengurangi masa tahanan yang harus dijalani kedua tersangka. Dengan kata lain, keduanya tetap harus menjalani masa penahanan secara utuh sejak kembali diamankan.
YS dan ND sebelumnya menyerahkan diri kepada Satpol PP-WH pada Jumat dini hari dengan didampingi pihak keluarga. Penyerahan itu dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan kedua karena keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Kasus yang menjerat keduanya bermula dari pengawasan rutin Satpol PP-WH di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026. Saat itu petugas menemukan YS dan ND berada dalam satu kamar hotel meski bukan pasangan suami istri maupun mahram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat.
Awalnya, kedua tersangka sempat ditahan sebelum mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan. Namun kesempatan tersebut tidak berlangsung lama karena keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik selama masa penangguhan.[Fira]





