Habanusantara.net – Dua tersangka dugaan pelanggaran qanun jinayat terkait khalwat dan ikhtilat yang sempat tidak memenuhi panggilan penyidik akhirnya menyerahkan diri kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari.
Keduanya, berinisial YS dan ND, datang didampingi pihak keluarga setelah sebelumnya memperoleh penangguhan penahanan namun tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan yang telah dijadwalkan penyidik.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan kedua tersangka kini kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini terduga pelaku khalwat ini sudah kita tahan di Satpol PP WH Banda Aceh dan akan menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Rizal dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas Satpol PP-WH di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026. Saat itu, petugas menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri maupun mahram berada dalam satu kamar hotel.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah sampai di kantor Satpol PP dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan saksi-saksi, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum mereka,” uajrnya mengulang kronologi penangkapan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan YS dan ND sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Jinayat Aceh.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat ditahan sebelum mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan penyidik.
Namun selama masa penangguhan, kedua tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik. Panggilan pertama dan kedua pun diterbitkan sebagai bagian dari prosedur hukum.
Rizal menjelaskan, memasuki panggilan kedua, keluarga dan pihak tempat kedua tersangka bekerja akhirnya menyerahkan kembali YS dan ND kepada Satpol PP-WH Banda Aceh.
Dengan penyerahan diri tersebut, proses penyidikan kembali dilanjutkan. Kedua tersangka kini berada di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.[Fira]





