Habanusantara.net – Pemerintah Kota Banda Aceh menyoroti masih adanya ribuan warga yang belum tercover jaminan kesehatan menjelang penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku 1 Mei 2026.
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, menyebutkan berdasarkan data tahun 2026, jumlah penduduk Banda Aceh mencapai 269.552 jiwa, dengan 90.252 jiwa di antaranya tergolong miskin.
“Sebanyak 85.846 jiwa dari kelompok desil 1 sampai 5 sudah tercover dalam skema PBI JKN,” ujarnya.
Sementara itu, sebelum diberlakukannya regulasi baru, sebanyak 53.170 jiwa tercatat sebagai peserta JKA, yang mencakup sisa kelompok desil 1–5 yang belum masuk PBI JKN serta penduduk desil 6–10. Di sisi lain, jumlah warga yang telah memiliki BPJS mandiri mencapai 127.798 jiwa.
Namun demikian, masih terdapat 2.738 jiwa yang belum terdaftar dalam skema jaminan kesehatan apa pun. Pemerintah kini memberi perhatian khusus pada kelompok masyarakat desil 8–10 yang berpotensi tidak lagi tercover dalam skema JKA sesuai aturan baru.
“Fokus utama saat ini adalah memastikan kelompok tersebut tidak terlepas dari perlindungan jaminan kesehatan,” kata Jalaluddin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, menegaskan bahwa kebijakan JKA ke depan akan mengacu pada Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dengan basis data dari BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, sejumlah langkah mitigasi telah disiapkan pemerintah, mulai dari sosialisasi masif regulasi baru, finalisasi data penduduk desil 8–10, hingga penyesuaian tarif layanan kesehatan agar tidak berdampak pada pembiayaan, termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai.
“Persiapan ini penting agar transisi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.[Fira]





