DPRK144

Wakil Ketua DPRK Minta Pergub JKA Dikaji Ulang, Jangan Persulit Akses Berobat Warga

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, meminta Pemerintah Aceh mengkaji ulang rencana penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei 2026.

Menurut Daniel, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mempersulit akses layanan kesehatan masyarakat yang selama ini cukup menunjukkan KTP Aceh untuk mendapatkan pengobatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Jangan sampai masyarakat yang selama ini mudah berobat justru dipersulit. Jangan menunggu ada korban jiwa akibat tidak lagi memiliki jaminan kesehatan baru kebijakan ini dievaluasi,” ujarnya kepada media di Banda Aceh, Rabu (8/4).

Politisi muda dari Partai NasDem itu juga meminta polemik terkait JKA segera diselesaikan melalui dialog terbuka antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Kami mengharapkan eksekutif dan legislatif Aceh dapat duduk bersama agar JKA tetap berjalan seperti biasa dan tidak mengalami pembatasan seperti informasi yang beredar di tengah masyarakat,” katanya.

Daniel juga mengungkapkan pihaknya menerima berbagai aspirasi dari masyarakat terkait persoalan tersebut. Salah satunya, masih adanya warga yang belum tercover dalam skema jaminan kesehatan.

“Kita juga menerima aspirasi dari masyarakat bahwa hampir 3.000 jiwa warga Kota Banda Aceh masih ada yang belum terdaftar dalam skema jaminan kesehatan apa pun. Tentu saja ini menjadi bagian dari dampak kebijakan itu yang harus segera ditangani,” ujarnya.

Daniel menegaskan, program JKA tidak boleh dikorbankan dalam kondisi apa pun, terlebih Aceh baru saja menghadapi bencana ekologis besar pada akhir 2025 yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“JKA harus tetap seperti biasa, apalagi bagi korban bencana ekologis. Kesehatan masyarakat jauh lebih penting dibanding pembangunan infrastruktur lainnya,” tegasnya.

Ia menilai, dalam situasi pascabencana, kebutuhan layanan kesehatan justru meningkat. Banyak warga mengalami gangguan kesehatan, kehilangan akses ekonomi, serta bergantung pada layanan kesehatan gratis.

Jika kebijakan JKA dibatasi, lanjutnya, dampak yang muncul akan signifikan, mulai dari meningkatnya beban biaya kesehatan rumah tangga, menurunnya akses layanan medis, hingga risiko krisis kesehatan di wilayah terdampak.

“Artinya, JKA bukan sekadar program rutin, tetapi instrumen penting dalam mitigasi dampak sosial pascabencana,” jelas Daniel.

Ia optimistis, dengan sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA, persoalan ini dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Dengan kebersamaan antara gubernur dan DPRA, masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, sehingga rakyat Aceh tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara penuh sesuai qanun dan UUPA,” pungkasnya.[***]