Habanusantara.net – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Penerbitan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan syariah bagi pengembangan industri bullion atau bank emas di Indonesia.
Fatwa tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap agenda pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional sebagaimana tertuang dalam strategi pembangunan sektor keuangan. Dengan terbitnya Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026, kini tersedia kerangka hukum syariah yang komprehensif bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha bullion.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yakni Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas, dan Pembiayaan Emas.
Secara regulasi, kegiatan usaha bullion berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas kegiatan usaha bullion yang saat ini dijalankan BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026.
Menurutnya, DSN-MUI bersama BSI, OJK, serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024. Hal itu untuk memastikan implementasi bisnis bullion berjalan sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa perseroan telah memastikan seluruh aktivitas bullion sesuai dengan prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan telah memperoleh opini DPS dan mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.
“Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bullion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
BSI optimistis, dengan adanya fatwa ini, industri bullion syariah nasional dapat berkembang lebih kuat dan terstruktur serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.
Sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menegaskan bahwa kinerja solid perseroan juga merupakan hasil optimalisasi dual license yang dimiliki BSI, yakni sebagai bank syariah dengan keunggulan Islamic ecosystem serta sebagai bullion bank.
“License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar satu juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil Emas, dan Gadai Emas, serta mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta,” ungkapnya.[]





