Habanusantara.net, Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh terus memberikan pelayanan pemotongan hewan terbaik kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang tidak hanya aman dan profesional, tetapi juga sesuai standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) serta Higienis.
Sebagai satu-satunya RPH di Aceh yang telah mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan sertifikat halal dari MPU Aceh, RPH Banda Aceh menjadi rujukan utama dalam penyediaan layanan pemotongan hewan yang berkualitas dan terpercaya.
Kepala UPTD RPH Kota Banda Aceh, Heriansyah, SP, SH, M.Si, menjelaskan bahwa seluruh proses penyembelihan di RPH telah mengikuti standar kesehatan masyarakat veteriner dan syariat Islam.
“Setiap hewan yang masuk untuk dipotong, baik sapi, kerbau, maupun kambing, akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh,” ungkap Heriansyah didampingi staf UPTD RPH drh. Adil Umara, Selasa 18 November 2025 di Banda Aceh.
Pemeriksaan ini dimulai sejak hewan tiba, yang langsung diperiksa oleh tenaga kesehatan hewan untuk memastikan tidak ada tanda-tanda penyakit zoonosis. Setelah itu hewan ditempatkan dalam kandang karantina sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Menurut Heriansyah, minimal 12 jam sebelum pemotongan, hewan harus diistirahatkan dan wajib menjalani pemeriksaan antemortem oleh dokter hewan atau petugas berwenang.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi hewan benar-benar layak konsumsi, tidak stres, tidak menunjukkan gejala penyakit menular, serta memenuhi standar kesejahteraan hewan.
Jika hewan terindikasi sakit, maka hewan tersebut tidak akan dipotong. Sebaliknya, hewan akan masuk ke kandang isolasi untuk dipantau hingga benar-benar sembuh dan mendapatkan rekomendasi Kesehatan.
Setelah proses penyembelihan, petugas RPH juga melakukan pemeriksaan postmortem untuk memastikan karkas dan organ dalam hewan aman dikonsumsi.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari kepala, rongga dada dan perut, yang meliputi jantung, paru-paru, hati, limpa, ginjal, dan saluran pencernaan.
Jika ditemukan kelainan seperti hati yang terkena cacing parasit, maka bagian yang terinfeksi akan dipotong dan dibuang. Heriansyah mengatakan temuan seperti ini cukup umum, namun daging tetap aman dikonsumsi apabila dimasak pada suhu 100°C minimal 30 menit, karena toksin parasit akan mati pada suhu tersebut.
Meski telah menjalankan prosedur ketat, RPH Banda Aceh tetap hanya menyediakan jasa penyembelihan. Hewan yang dipotong adalah milik masyarakat atau pedagang daging, dan pihak RPH memastikan seluruh proses berlangsung sesuai syariat dan standar kesehatan.
RPH Banda Aceh juga diperkuat oleh sumber daya manusia yang kompeten dan tersertifikasi, sehingga setiap proses penyembelihan berlangsung sesuai standar halal dan regulasi nasional. Hingga saat ini, RPH Banda Aceh memiliki lima orang juru sembelih halal yang telah mengantongi sertifikat resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikat tersebut merupakan pengakuan negara bahwa para penyembelih telah memenuhi seluruh standar kompetensi dalam menjalankan proses penyembelihan hewan menurut syariat Islam, mulai dari teknik penanganan hewan, arah dan cara penyembelihan, hingga memastikan hewan tidak mengalami penyiksaan.
Keberadaan penyembelih halal bersertifikat BNSP menjadi syarat bagi lembaga pemotongan hewan yang ingin memastikan setiap prosesnya sesuai tuntunan agama.

Para juru sembelih ini telah melalui proses pelatihan, uji kompetensi, serta verifikasi keahlian oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang.
Dengan demikian, seluruh tahapan penyembelihan di RPH Banda Aceh bukan saja telah memenuhi standar halal, tetapi juga memenuhi unsur kesejahteraan hewan (animal walfare) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, RPH Banda Aceh juga memiliki satu orang penyelia halal (Halal Supervisor) tersertifikasi, yang memiliki peran dalam mengawasi seluruh rangkaian proses produk halal berjalan sesuai ketentuan.
Penyelia halal bertugas memastikan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan di RPH benar-benar sesuai dengan prinsip halal yang telah ditetapkan.
Seorang penyelia halal wajib mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi dari BNSP atau LSP Halal, sehingga memiliki kapasitas untuk memverifikasi, mengevaluasi, serta memberi rekomendasi atas setiap proses yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian standar halal.
Heriansyah menjelaskan bahwa keberadaan penyembelih halal dan penyelia halal bersertifikat merupakan harapan RPH Banda Aceh dalam menjamin kehalalan produk daging yang diproses.
“Ini bukan saja soal melaksanakan penyembelihan, tetapi memastikan bahwa setiap tetes prosesnya dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai tuntunan agama,” ujarnya.
Terkait fasilitas, RPH Banda Aceh memiliki peralatan lengkap dan modern. Fasilitas pemotongan, alat bantu, kandang penampungan, hingga sistem sanitasi semuanya memenuhi standar nasional.
RPH juga dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi mengolah limbah hasil pemotongan sehingga tidak mencemari lingkungan. Pengoperasian IPAL juga diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Banda Aceh.
Dalam pelayanan harian, RPH menerima lebih dari tiga ekor sapi setiap hari. Pada momen hari besar keagamaan seperti meugang dan Idul adha, permintaan meningkat tajam.
Oleh karena itu dengan kapasitas penampungan hingga 250 ekor sapi dan kerbau, RPH dapat mengakomodasi lonjakan tersebut. Pembagian waktu pemotongan juga dilakukan secara efisien sehingga semua permintaan dapat terlayani tanpa kendala.
Tidak hanya itu, RPH Banda Aceh juga membuka layanan penitipan hewan kurban setiap tahun.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena membantu mengurangi risiko ternak dilepas di permukiman, sekaligus mempermudah pengurus gampong dalam mengatur hewan kurban.
Retribusi penitipan hanya Rp10.000 per ekor per hari dan masuk ke kas daerah. RPH juga pernah berperan dalam penyelenggaraan event nasional seperti PON Aceh 2024 lalu, dengan menyediakan fasilitas penitipan ternak demi menjaga ketertiban kota.
Sebagai bentuk edukasi lingkungan, Heriansyah mengimbau masyarakat agar melakukan pemotongan hewan di fasilitas resmi seperti RPH.
Proses penyembelihan yang dilakukan di rumah atau kebun berpotensi mencemari sumur warga akibat limbah yang meresap ke dalam tanah.
Itu sebabnya RPH hadir untuk memastikan seluruh limbah diproses melalui IPAL, sehingga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ke depan, RPH Banda Aceh tengah menyiapkan program layanan baru berupa paket layanan lengkap, mulai dari pemotongan hingga daging siap masak seperti hasil cincang, tumbuk, atau potongan siap olah.
Program ini ditargetkan diluncurkan pada Februari 2026 nanti yang bertepatan dengan 1 tahun Kepemimpinan illiza Afdhal.
Tarif paket layanan lengkap direncanakan sebesar Rp1.100.000 per ekor, menjadi layanan premium untuk masyarakat yang menginginkan hasil pemotongan lebih praktis.
Untuk saat ini, tarif retribusi pemotongan di RPH Banda Aceh ditetapkan sebesar Rp130.000 per ekor untuk sapi dan kerbau, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan standar layanan tertinggi, fasilitas lengkap, pengawasan kesehatan hewan yang ketat, serta sertifikasi halal yang terjamin, RPH Banda Aceh terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kota.
Heriansyah menutup dengan ajakan kepada masyarakat agar memanfaatkan fasilitas RPH demi kesehatan, kenyamanan, dan keamanan pangan.
Melalui layanan profesional, pengawasan medis yang ketat, dan pengelolaan limbah berstandar lingkungan, RPH Banda Aceh siap mendukung terciptanya konsumsi daging yang sehat dan halal di Kota Banda Aceh. []





