Aris juga mengingatkan bahwa beras tersebut hanya boleh beredar di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang. “Beras impor ini tidak boleh keluar dari kawasan. Pengawasan peredarannya juga melibatkan instansi terkait,” ujarnya.
Kementan: Impor Beras Ganggu Kebijakan Swasembada
Sementara itu, Menteri Pertanian Amran menegaskan seluruh beras yang ditemukan telah disegel dan tidak boleh dipindahkan. Ia menyebut kebijakan pemerintah saat ini mengikuti arahan Presiden Prabowo untuk menghentikan impor beras demi mencapai swasembada pangan.
Amran mempertanyakan bagaimana impor tersebut bisa masuk tanpa persetujuan kementeriannya. Menurut dia, dalam rapat pada 14 November lalu, seluruh direktorat terkait sepakat menolak impor beras. Namun izin impor dari Thailand disebut telah terbit terlebih dahulu, sehingga diduga ada proses yang berlangsung tanpa sepengetahuan pusat.




















