“Ini bukti bahwa Sabang mampu menjadi pintu masuk distribusi resmi, menyerap tenaga kerja, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menggerakkan ekonomi. Semua proses legal, terbuka, dan diawasi,” kata Hamdani saat itu.
Pemerintah Kota dan BPKS Pastikan Proses Resmi
Wali Kota Sabang, H. Zulkifli H. Adam, menyebut pemasukan beras impor sebagai momentum positif untuk menggerakkan perekonomian lokal, selama aktivitas berlangsung sesuai aturan kawasan perdagangan bebas.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Aris Munanzar, menegaskan bahwa pemasukan beras tersebut tercatat resmi dalam izin BPKS dan sesuai manifest kapal. Meski demikian, pemeriksaan fisik belum dilakukan karena importir masih menyiapkan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ).




















