Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, beras impor tersebut sebenarnya telah mengantongi izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan dibongkar secara resmi di Pelabuhan CT-1 pada Kamis (20/11/2025), disaksikan Bea Cukai, Forkopimda Sabang, serta sejumlah pejabat daerah.
Kapal pembawa beras itu disambut langsung Wali Kota Sabang, Kapolres Sabang, Komandan Lanal, Pimpinan BPKS, serta pejabat Bea Cukai. Importir H. Hamdani menegaskan seluruh prosedur mengikuti aturan kawasan perdagangan bebas dan diawasi secara resmi oleh Bea Cukai serta BPKS.




















