Habanusantara.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir di sejumlah titik Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), mulai dari Jalan Daud Beureueh hingga Jalan T. Nyak Arief. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keteraturan dan keselamatan lalu lintas di pusat aktivitas masyarakat tersebut.
Dalam operasi yang digelar bersama Satlantas Polresta Banda Aceh, petugas menemukan sejumlah mobil yang diparkir di lokasi yang secara jelas telah dipasang rambu larangan parkir. Sesuai prosedur, petugas langsung melakukan penggembokan roda kendaraan. Setelah itu, pengemudi dikenakan sanksi tilang oleh personel Satlantas yang mendampingi pelaksanaan kegiatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Ir M Syaifuddin Ambia ST MT, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah SH MH, mengatakan penertiban ini tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga bersifat edukatif bagi masyarakat pengguna jalan.
“Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraan di area yang dilarang. Ini demi ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bersama di kawasan KTL,” ujar Aqil.
Ia menegaskan bahwa Dishub Banda Aceh bersama kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta penindakan di ruas-ruas jalan yang memiliki rambu larangan parkir, terutama di area vital yang padat aktivitas. Menurutnya, konsistensi pengawasan menjadi langkah penting dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan parkir demi kelancaran lalu lintas di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.[]




















