Sabang

Qanun Pengelolaan Air Limbah Domestik Sabang, Dorong Kota yang Bersih dan Berkelanjutan

×

Qanun Pengelolaan Air Limbah Domestik Sabang, Dorong Kota yang Bersih dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang sudah menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin, 30 September 2025.

Ada dua raqan yang dibahas dalam paripurna itu, termasuk Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Masa Sidang III DPRK Sabang Tahun Sidang 2024–2025. Berdasarkan jadwal, agenda utama rapat mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2025, penetapan Rancangan Qanun Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta penyampaian pendapat akhir Wali Kota Sabang terhadap kedua rancangan qanun tersebut.

Pada prinsipnya, seluruh Fraksi DPRK Sabang menyatakan dapat menerima dan menyepakati Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 untuk dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang.

Selain itu, Rancangan Qanun Kota Sabang Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik juga telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRK Sabang, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Kota Sabang.

Ketua DPRK Sabang Magdalaina mengatakan raqan Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik masuk dalam Program Legislasi Daerah Kota Sabang Tahun 2024. Dimana raqan itu sudah selesai disempurnakan sesuai hasil fasilitasi dari Gubernur Aceh, dan dapat ditetapkan menjadi qanun Kota Sabang Tahun 2025.

“Kami berharap  Wali Kota Sabang dan seluruh jajarannyauntuk lebih aktif dan bekerja keras dalam melaksanakan seluruh program pembangunan yang telah diagendakan, serta mematuhi ketentuan dan prosedur dalam setiap pelaksanaan kegiatan, sehingga rencana program yang telah kita bahas bersama – sama dapat terealisasi dengan baik,” kata Magdalina.

Selain itu, ia meminta regulasi tersebut diharapkan tidak hanya berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurutnya qanun ini merupakan salah satu regulasi strategis yang menyangkut masa depan kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di Kota Sabang. Karena itu, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota Sabang segera menindaklanjuti qanun tersebut dengan langkah-langkah yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan.

“Kami ingin qanun ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan. Sabang harus bersih karena kesadaran bersama, bukan karena takut sanksi,” kata Magdalaina.

Politisi Partai Aceh itu juga menjelaskan bahwa penerapan qanun akan menyentuh tiga sektor utama, yakni rumah tangga, pelaku usaha, dan fasilitas umum. Sehingga diperlukan kesiapan pemerintah dalam menyediakan sarana pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada sedot tinja, serta sistem pengangkutan limbah domestik yang memadai.

“Setiap pelaku usaha wajib memiliki sistem pengelolaan limbah sendiri, sementara pemerintah kota harus menyiapkan instalasi pengolahan limbah terpusat serta sistem penyedotan tinja yang terjadwal,” jelasnya.

Kata dia, keberhasilan implementasi qanun akan tercermin dari tiga indikator utama meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah, berfungsinya sistem pengelolaan di setiap gampong, dan terjaganya kualitas air laut Sabang dari pencemaran.

Selain berdampak pada lingkungan, ia menilai pengelolaan air limbah juga dapat memberikan nilai ekonomi jika dikelola secara inovatif.

“Limbah bukan semata persoalan lingkungan, tetapi juga bisa memberi nilai tambah apabila dikelola. Misalnya diolah menjadi energi gas metana atau pupuk organik,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kota Sabang bersama perangkat daerah segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari qanun tersebut, sekaligus menetapkan lembaga operator pengelolaan air limbah agar program sanitasi berjalan efektif dan terarah.

“Ini bukan hanya aturan, tetapi komitmen moral bersama agar Sabang tetap bersih, sehat, dan layak bagi generasi mendatang,” tegasnya.

OPD Diminta Bekerja Cepat 

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Sabang, M. Rizki Setiawan, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti dan menerapkan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik secara konkret di lapangan. Ia menegaskan, qanun tersebut tidak boleh berhenti sebagai simbol atau sekadar dokumen hukum tanpa pelaksanaan yang nyata.

Menurut Rizki, implementasi qanun membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Kesehatan. Ketiga OPD ini memiliki peran strategis dalam membangun sistem pengelolaan air limbah yang terpadu dan berkelanjutan.

“Kami ingin setiap OPD yang terkait dengan pengelolaan air limbah segera bergerak cepat. Jangan sampai qanun ini hanya menjadi simbol atau pajangan. Harus ada langkah nyata, mulai dari penyusunan petunjuk teknis, penyiapan sarana, hingga sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Rizki.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sabang

Habanusantara.net – Wacana menjadikan Kota Sabang sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Aceh tahun 2026 mulai mendapatkan dukungan luas. Salah satu dukungan kuat datang dari Dewan Perwakilan…

close