Habanusantara.net – Pemerintah Kota Sabang di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulkifli Adam dan Wakil Wali Kota Suradji diharapkan mampu menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dihasilkan oleh badan publik.
UU tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara terbuka, cepat, tepat waktu, dan dengan biaya yang terjangkau. Tujuannya tidak hanya untuk memberikan akses kepada masyarakat, tetapi juga untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Darmawan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien.
“Pemerintahan yang terbuka akan menutup celah-celah penyelewengan, terutama dalam sektor anggaran. Dengan informasi yang mudah diakses publik, maka setiap kebijakan dan penggunaan dana daerah bisa diawasi secara bersama,” ujar Darmawan, Rabu, 23 Oktober 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam era digitalisasi saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk mampu beradaptasi dengan sistem informasi berbasis teknologi. Menurutnya, Kota Sabang perlu memperkuat infrastruktur digital dan platform keterbukaan data, sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai informasi seperti anggaran, proyek pembangunan, hingga layanan publik secara daring (online).
Lebih lanjut, Darmawan menilai keterbukaan informasi akan memberikan dampak positif terhadap citra Sabang sebagai daerah wisata dan kawasan strategis nasional. Dengan tata kelola yang transparan, Sabang diyakini akan semakin menarik bagi investor dan wisatawan.
“Keterbukaan informasi bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga tentang bagaimana membangun kepercayaan publik dan memperkuat daya saing daerah,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota DPRK Sabang lainnya, Samsul Bahri. Menurutnya, pemerintahan yang tertutup justru dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik, yang pada akhirnya membuat pemerintah dinilai tidak bersih dan kurang transparan.
“Keterbukaan itu penting. Jika pemerintah menutup akses informasi, publik akan curiga. Ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan,” kata Samsul Bahri.
Ia menambahkan, transparansi bukan hanya soal menyampaikan data, tetapi juga bagaimana pemerintah membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat. Dengan begitu, warga dapat ikut berperan aktif dalam pengawasan dan perumusan kebijakan publik.
Selain itu, Samsul Bahri mendorong Pemerintah Kota Sabang untuk terus memperkuat sistem pelayanan informasi berbasis digital, agar setiap warga dapat memperoleh informasi secara cepat dan mudah.
Sebelumnya, Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, memaparkan berbagai inovasi dan strategi Pemerintah Kota Sabang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, efektif, dan partisipatif di hadapan komisoner Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam kegiatan Evaluasi Badan Publik 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sabang menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Sabang untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Mulai dari peningkatan akses informasi bagi masyarakat, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga pemanfaatan sistem digital yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan akurat.
Kehadiran langsung Wali Kota Sabang dalam sesi presentasi tersebut mendapat apresiasi dari tim penilai yang terdiri atas Komisioner Komisi Informasi Aceh dan tenaga ahli profesional.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, turut memberikan apresiasi atas langkah dan keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka.
Ia berharap, ke depan Pemko Sabang dapat mengembangkan portal atau aplikasi terpadu yang memuat seluruh informasi tentang Sabang, mulai dari potensi wisata, sejarah Pulau Weh, hingga pusat pengaduan masyarakat yang dapat diakses dengan mudah oleh publik dan wisatawan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sabang menyampaikan kesiapannya untuk menindaklanjuti masukan dari tim penilai melalui langkah-langkah nyata.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar seluruh informasi tentang Kota Sabang, baik potensi daerah maupun layanan publik, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan wisatawan. Ini menjadi bagian dari upaya kami menjadikan Sabang sebagai kota yang transparan, informatif, dan ramah publik,” kata Zulkifli, Rabu, 16 Oktober 2025.
Tahapan presentasi ini menjadi bagian dari proses evaluasi yang menilai sejauh mana komitmen badan publik di Aceh dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



















