- 5.480 orang menerima RU I berupa pengurangan masa hukuman.
- 37 orang menerima RU II dan dinyatakan bebas.
- 6.005 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD), terdiri atas 5.988 orang penerima RD I serta 17 orang penerima RD II yang langsung menghirup udara bebas.
Menurut Yan, pembinaan narapidana tidak berhenti di dalam Lapas, melainkan harus terus berlanjut saat mereka kembali ke masyarakat.
“Dukungan dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar mereka dapat memulihkan hubungan sosial serta menata kembali kehidupan yang lebih baik,” tegasnya.
Penyerahan remisi yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran SKPA terkait.
Kehadiran para pemimpin daerah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan memberikan kesempatan kedua bagi para warga binaan.
Momen peringatan kemerdekaan ini pun diharapkan menjadi titik balik bagi para narapidana untuk meninggalkan masa lalu dan kembali berkontribusi positif bagi Aceh serta bangsa Indonesia.