Habanusantara.net – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan remisi kepada ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi ini menjadi bagian dari tradisi tahunan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Tahun ini terasa istimewa karena selain Remisi Umum (RU), pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur, ditegaskan remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi ini bukan hanya pengurangan hukuman semata, tetapi hasil dari kesungguhan mengikuti pembinaan. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, melaporkan bahwa tahun ini remisi diberikan kepada narapidana di 26 UPT Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Aceh.