Habanusantara.net, Klaten lagi-lagi bikin heboh. Gara-gara urusan sewa menyewa Plaza Klaten, dua pejabat kelas berat—mantan dan pejabat aktif Sekda—sekarang resmi jadi tersangka. Dan yang bikin makin panas, kerugian negara hampir tembus Rp 7 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, ngejelasin kalau dua nama itu adalah JS, Sekda Klaten periode 2016–2021, dan JP, Sekda Klaten periode 2022 sampai sekarang. Keduanya dianggap main tanda tangan perjanjian sewa tanpa mekanisme yang bener.
“Baik JS maupun JP menandatangani perjanjian sewa tanpa melalui proses pemilihan mitra sebagaimana mestinya. Selain itu, klausul perjanjian yang disepakati tidak menguntungkan Pemkab Klaten,” kata Lukas ke wartawan, Rabu (27/8/2025).
Masalahnya bukan cuma soal prosedur yang dilangkahi. Isi perjanjian juga kacau: masa sewa kelewat panjang dari aturan, pembayaran malah dicicil bulanan, sampai hitungan sewa cuma berlaku buat ruang yang ada tenant. Audit BPK akhirnya nemuin total kerugian negara nyaris Rp 6,88 miliar.
Atas kasus ini, dua Sekda tadi diseret dengan pasal berat: Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, plus Pasal 55 KUHP. Singkatnya, ancamannya bukan main-main.
Penyidik langsung nahan JP di Lapas Kelas I Semarang buat 20 hari ke depan, dari 27 Agustus sampai 15 September 2025. Sementara JS belum bisa ikut ditahan karena alasan kesehatan—dia masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
“Penahanan terhadap JP dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan JS, berdasarkan surat keterangan medis dan jaminan keluarga, untuk sementara belum ditahan,” lanjut Lukas.
Publik jelas geram. Plaza Klaten yang seharusnya jadi mesin pendapatan daerah malah jadi pintu bocornya uang negara. Dan sekarang, dua Sekda harus tanggung jawab di meja hukum.[]





