Daerah

Klarifikasi! PJ Bupati Simeulue Mendapatkan Izin Perjalanan ke Luar Negeri dari Mendagri

×

Klarifikasi! PJ Bupati Simeulue Mendapatkan Izin Perjalanan ke Luar Negeri dari Mendagri

Sebarkan artikel ini
Plt Sekda Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas, S.STP. M.M. (Foto: Ist)

Habanusantara.net – Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai Pj Bupati Simeulue Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri, Diduga Tanpa Izin Mendagri, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi tersebut.

Dalam pernyataannya, dikutip dari laman Simeuluekab.go.Id, Minggu (2/1/2025) Plt Sekda Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP. M.M, menyatakan bahwa tidak benar Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, M.M melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurut Plt Sekda, sebelum Pj Bupati berangkat, telah melakukan proses permohonan izin ke Mendagri Cq. Gubernur Aceh sesuai dengan surat Nomor 100/195/2025 tanggal 23 Januari 2025 perihal pengajuan izin keluar negeri dengan alasan berobat dan Surat Gubernur Aceh yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri RI cq. Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri RI Nomor 100.1.4.2/1010 tanggal 30 Januari 2025 permohonan izin keluar negeri dengan alasan penting.

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close