Habanusantara.net – Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi, dikabarkan melakukan perjalanan ke luar negeri, Malaysia. Namun, perjalanannya diduga tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Padahal Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, setiap kepala daerah, termasuk penjabat bupati, wajib memperoleh izin tertulis dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Simeulue, Oktober Razoki Marinir, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (1/2/2024) membenarkan bahwa Pj Bupati Simeulue saat ini sedang berada di luar negeri. Pihaknya juga mengatakan bahwa ijinnya masih dalam proses.
“Ijinnya masih berproses, Bang,” ujar Razoki kepada Habanusantara.net.
Ketika ditanya terkait alasan perjalanan PJ Bupati keluar Negeri, Razoki menyampaikan bahwa perjalanan pribadi untuk berobat.
“Beliau berobat Bang kemarin, Chek Up ke Malaysia, besok uda balek,” kata Razoki.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pj Bupati belum memberikan keterangan alasan perjalanan ke luar negeri serta apakah telah memperoleh izin sesuai ketentuan.