Habanusantara.Net – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah, Armansyah melantik sebanyak 360 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Tahun 2025.
Pelantikan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Bener Meriah, Jumat (22/8/2025).
Plt Sekda Bener Meriah, Armansyah dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses kepada PPPK yang dilantik.
“Hari ini sebanyak 360 orang PPPK Tahap II kembali dilantik. Tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri karena untuk sampai di titik ini bukanlah hal yang mudah, untuk itu, syukuri apa yang saudara capai hari ini dengan menunjukan kualitas dan prestasi di tempat kerja masing-masing,” pinta Pltu. Sekda Armansyah.
Dia mengingatkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat dengan baik dan profesional.
Layani masyarakat secara prima dengan sikap yang ramah, responsif, dan trasparan. Jangan lupa bahwa ASN adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa, oleh karena itu, ASN harus prioritaskan kepentingan masyarakat.
“Saya ingin menekankan kembali tentang pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara. Sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” ujarnya.
Kata Arman, ASN dituntut untuk melaksanakan tugas kedinasan secara optimal, menjunjung tinggi integritas, netralitas, dan profesionalisme, mematuhi jam kerja, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin yang merugikan institusi dan masyarakat.
Lanjutnya, dalam PP 94 Tahun 2021 telah mengatur secara tegas jenis dan bentuk hukuman disiplin, mulai dari ringan hingga berat, terhadap ASN yang tidak mematuhi peraturan, oleh karena itu, saya tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kedisiplinan, karena hal ini menyangkut pelayanan publik dan kredibilitas pemerintah daerah.
“Perlu kami tekankan kembali kepada pengawai ASN PPPK yang dilanti hari ini, tidak bisa mengajukan pindah dari dinas atau OPD yang dipilih sewaktu mendaftarkan diri, jika seorang PPPK mengajukan mutasi atau pindah instansi sebelum masa kontrak berakhir, hal tersebut dianggap sebagai pengunduran diri,” tegas Plt. Sekda Bener Meriah.
Secara tegas Arman menyatakan, untuk menjadi perhatian bagi seluruh ASN baik PNS maupun PPPK, wajib berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, dan pemerintah daerah bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) akan membangun rumah bersubsidi bagi ASN dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah, Sukur merincikan. 360 PPPK yang dilantik tersebut terdiri dari 13 orang tenaga kesehatan (Nakes), 20 orang tenaga pendidikan (Guru), dan 327 orang tenaga teknis.
Menurut hingga saat ini, Pemkab Bener Meriah telah melantik 3814 PPPK yang terdiri dari 1477 orang pria, dan 2337 orang perempuan.[]