Habanusantara.Net – K (46) warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah.
Pria berstatus duda itu di tangkap karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur warga Kabupaten Gayo Lues.
Polisi menangkapnya, Kamis, 24 Juli 2025 setelah menindaklanjuti laporan orang tua korban kepada Polres Aceh Tengah.
Sadisnya, pelaku diduga menikahi korban secara siri tanpa sepengetahuan wali (orang tua korban) dan diduga korban melangsungkan nikah siri di bawah kesadaran korban.
“Awalnya korban minta pertanggungjawaban kepada seseorang, namun ia malah dijadi istri siri K, saat pelaku akan melakukan hubungan suami istri pasca nikah siri itu korban menolak dan melawan tetapi karena korban masih anak di bawah umur ia kalah tenaga,”kata Kapolres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim, Iptu Deno Wahyudi, Jumat (25/7/2025).
Besok malamnya, pelaku kembali akan melakukan pemerkosaan terhadap korban namun korban melawan dan berhasil kabur.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Orang tu korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah.
Deno menyebut, orang tua korban membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tengah pada 21 Juli 2025 hal itu sesuai laporan nomor LP/B/124/VII/2025/SPKT Polres Aceh Tengah.
Dalam laporan itu, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Menurut Deno, pelaku telah melakukan pernikahan siri terhadap korban secara sepihak, karena tidak kehadiran wali korban saat proses pernikahan itu berlangsung.
Untuk itu, kata Deno pihaknya akan menyelidiki kasus itu, sebab pernikahan itu diduga ilegal dan surat nikah pun hanya secarik kertas yang di tulis dengan tangan dan di keluarkan dari luar Kabupaten Aceh Tengah.
Terhadap perbuatan pelecehan itu, pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni Pasal 50 jo Pasal 47 tentang Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak.
“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa uqubat cambuk maksimal 200 kali, atau denda emas murni hingga 2.000 gram, atau pidana penjara maksimal 200 bulan,” tegas Iptu Deno[]