Habanusantara.Net – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Penyidik Gakkum Kehutanan wilayah Sumatera menetapkan M (46) warga Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah selaku pemilik PHAT MWD sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar berupa penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT MWD dan Kawasan Hutan.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Gakkumhut dengan Korwas Polda Aceh, Rabu 16 Juli 2025 yang lalu.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan wilayah Sumatera, Heri Novianto mengatakan, penanganan perkara itu dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon secara ilegal di luar areal PHAT MWD dan kawasan hutan.
Baca juga : Tim Gakkum Kehutanan Amankan 12 Truk Kayu dari Somil
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Gakkum melakukan operasi pengamanan pada 4 Juni 2025 di Kabupaten Aceh Tengah, kawasan Kampung Karang Ampar,”kata Heri, Jumat (25/7/2025) dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Saat operasi dilakukan, tim menemukan kayu-kayu olahan jenis rimba campuran dengan berbagai ukuran kurang lebih sebanyak 3.746 keping dengan volume 52,9700 m3 meter kubik dan 28 batang Kayu Log dengan volume 33,63 m3 meter kubik tanpa ada IDBarcode di sebuah sawmil/industri primer (PBPHH) MHA yang berada di Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol.
Berdasarkan temuan itu, tim Gakkumhut bersama BPHL Wilayah I Aceh melakukan pemeriksaan fisik kayu, dokumen kayu dan melakukan pelacakan atau Timber Tracking ke sumber bahan kayu yang ternyata berasal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MWD yang berada di desa Karang Ampar.
“Penyidik telah menyita barang bukti itu, dan dititipkan ke Kantor KPH Wilayah II Aceh yang berlokasi di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah,”ujar Heri.
Atas perbutanya itu, tersangka M diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kemudian, penyidik Gakkumhut juga telah menyegel Sawmil/Industri Primer MHA dan telah meminta pembekuan hak akses SIPUHH PHAT MWD dan Sawmil/Industri Primer MHA kepada BPHL Wilayah I.
Hari Novianto, menambahkan telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembalakan liar dan peredaran kayu ilegalnya (hulu-hilir) dengan modus menggunakan izin PHAT namun nyatanya di lapangan, pemilik PHAT menebang pohon diluar izin PHAT ataupun menebang pohon di Kawasan Hutan yang bersebelahan dengan izin PHATnya.
Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan ekosistem hutan di Aceh Tengah merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi sebagai habitat Gajah Sumatera, Harimau Sumatera dan satwa lainnya dan harus tetap dipelihara kelestariannya, negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh.
Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan yang dilakukan Ditjen Gakkum Kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya. tegasnya

![Barang bukti kayu sitaan yang di titipkan ke KPH II [Foto/Gona]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2025/07/8f4646c4-ed77-4667-8075-7c60ac886f6a.jpeg)



